Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembelajaran selama Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat Edaran ini disampaikan untuk memberikan pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menjalankan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kondisi bulan suci Ramadan. Surat edaran ini berisi petunjuk teknis mengenai waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi peserta didik, baik di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan. Kepala SMKN 1 Langsa Ibu Siti Sahpura, S.Pd resmi membuka Kegiatan belajar di sekolah selama bulan Ramadan 2025 berlangsung pada tanggal 6 sampai 20 Maret 2025. Beliau berharap setelah kegiatan ramadhan ini para siswa akan lebih memahami tentang ilmu yang telah didapat dari para pengajar serta ustadz untuk nanti dapat mengaplikasikan nya dikehidupan sehari-hari, Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, seperti: Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Peran Pemerintah dalam mendukung pembelajaran selama bulan Ramadan sangat penting. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran yang jelas dan terarah selama bulan Ramadan. Perencanaan ini bertujuan agar pembelajaran dapat dilaksanakan secara optimal meskipun terdapat penyesuaian dengan kondisi bulan puasa. Pemerintah juga berperan dalam menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah-sekolah agar dapat berjalan sesuai dengan pedoman yang telah disepakati. Selain peran pemerintah, orangtua atau wali juga memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembelajaran di bulan Ramadhan. Orangtua diharapkan dapat membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah puasa, serta memantau kegiatan belajar mandiri yang dilakukan oleh anak-anak mereka. Dukungan orangtua sangat berarti dalam memastikan bahwa siswa dapat menjalankan kewajiban berpuasa tanpa merasa terbebani dengan tugas-tugas pembelajaran. Dengan adanya bimbingan dan pendampingan dari orangtua, diharapkan peserta didik dapat lebih fokus dan termotivasi dalam melaksanakan kegiatan belajar selama bulan Ramadan. Dengan adanya pedoman yang jelas tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan, diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi para siswa untuk tetap menjalani kewajiban berpuasa sambil tetap memperoleh hak mereka dalam mendapatkan pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama sangat mengapresiasi kerjasama semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan, agar kegiatan belajar mengajar tetap produktif dan tidak mengganggu kelancaran ibadah umat Islam selama bulan suci tersebut.
Editor ://@alinepranata24